PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui: a. fasilitasi akses pembiayaan; b. penyediaan skema kredit dengan bunga ringan; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan; dan/atau e. asuransi di bidang kelautan dan perikanan.
