Pasal 53
pasal.id
(1) Penyelesaian Kerugian Negara dinyatakan selesai setelah diterbitkan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Eselon I terkait dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Eselon I terkait menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan tembusan Inspektur Jenderal
Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
