Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
regulation_id: "PERMEN_12-permen-kp-2018_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan" year: "2018" number: "12-permen-kp-2018" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-12-permen-kp-2018-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permen-kkp/2018/12-permen-kp-2018" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permen-kkp-no-12-permen-kp-2018-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-12-permen-kp-2018-2018
Pasal I
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN- KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1759) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
