PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subseksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
