PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRPL menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan
tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, dan metoda penangkapan ikan, serta pelaksanaan eksplorasi dan evaluasi sumber daya ikan; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
