PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 28
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala BRPL merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
