PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Riset Perikanan Laut, yang selanjutnya disingkat BRPL, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset perikanan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) BRPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
