Pasal 5
(1) Laporan penyelenggaraan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor disampaikan oleh Satker kepada Inspektorat Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 10 dan dilengkapi data pendukung yaitu surat Tugas, surat pernyataan PPK tentang tidak tersedia ruang rapat dengan fasilitas yang memadai, daftar hadir, dan laporan kegiatan. (2) Laporan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pertemuan/rapat di luar kantor secara berkala untuk menilai ketaatan, efisiensi, ekonomis, dan efektivitas kegiatan. (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai program kerja yang disusun oleh Inspektorat Jenderal.
