PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. luas kawasan konservasi; c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan; d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan e. jumlah pengenaan sanksi administratif, penanganan tindak pidana kelautan dan penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
