PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan: a. riset dan observasi sumber daya laut di bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, dan perubahan iklim dengan memanfaatkan teknologi observasi laut, penginderaan jauh kelautan, dan pemodelan laut; dan b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
