PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BROL menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan riset dan observasi sumber daya laut di bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, dan perubahan iklim dengan memanfaatkan teknologi observasi laut, penginderaan jauh kelautan, dan pemodelan laut; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
