PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian dan Observasi Laut Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
