PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 17
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala BROL merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
