PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas: a. pengawas kelautan ahli pertama; b. pengawas kelautan ahli muda; c. pengawas kelautan ahli madya; dan d. pengawas kelautan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berkedudukan di Instansi Pembina.
