Pasal 96
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Organisasi Taruna merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan, serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil. (2) Organisasi Taruna yang sah dan diakui di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung yaitu Senat Taruna. (3) Organisasi Taruna diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna. (4) Organisasi Taruna lain, dalam bentuk unit kegiatan Taruna, dapat dibentuk di bawah koordinasi seksi- seksi yang ada di dalam kepengurusan Senat Taruna. (5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan Senat Taruna dan unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya diatur sesuai dengan ketentuan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.
