Pasal 93
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapatpenghargaan atas kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
