PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 88
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian Umum diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jika terjadi pemberhentian Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengusulkan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
