Pasal 85
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen tetap PNS yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
