PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 80
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jika terjadi pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan
Pengawas Internal sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Apabila sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai1 (satu) masa periode jabatan.
