PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 65
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
