PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 61
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Satuan Pengawas Internal dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan
Pengawas Internal dari pejabat fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Satuan Pengawas Internal dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
