PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembinaan Karakter terdiri atas: a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna; b. Unit Asrama; dan c. Unit Olah Raga dan Seni.
(2) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral Taruna. (3) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi. (4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melakukan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran Taruna.
