PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan, pemantauan dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan kepegawaian; f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pengelolaan barang milik negara; dan i. pelaksanaan urusan perlengkapan.
