PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) Pembinaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
