PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang disyaratkan dan berhasil mempertahankan karya praktik akhir melalui ujian akhir program studi. (2) Taruna dalam membuat karya praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibimbing oleh Dosen pembimbing. (3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah semua syarat akademis terpenuhi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
