PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung dilaksanakan dengan satuan kredit semester. (2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyatakan: a beban studi Taruna; b beban kerja Dosen; c pengalaman belajar; dan d beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
