PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 109
BAB 13 — AKREDITASI
(1) Akreditasi pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung meliputi: a. akreditasi institusi; dan b. akreditasi program studi; c. akreditasi unit sertifikasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
