PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EDHY PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
