PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 31
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Rekapitulasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilakukan setiap bulan dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pimpinan unit kerja eselon I masing- masing pada bulan berikutnya. (3) Bentuk dan format rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
