Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari a. Tunjangan Kinerja Statis; dan b. Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya. (3) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri dari: a. komponen kinerja sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. komponen perilaku sebesar 20% (dua puluh persen). (4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari: a. subkomponen Kinerja Organisasi; dan b. subkomponen Kinerja Pegawai. (5) Komponen perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. subkomponen penilaian Perilaku Non-Disiplin Presensi berupa penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat); dan b. subkomponen disiplin presensi.
