Pasal 27
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat fungsional wajib menyampaikan daftar usulan penetapan angka kredit setiap tahun pada periode pertama penilaian angka kredit kepada pejabat penetap angka kredit dengan dilampiri data dukung. (2) Pejabat fungsional yang tidak menyampaikan daftar usulan penetapan angka kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja Dinamis pada komponen Kinerja Pegawai selama 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal pejabat fungsional mendapatkan mendapatkan kenaikan jenjang jabatann dan/atau pengangkatan, melalui promosi pada tahun berjalan, target angka kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki jabatan pada waktu berjalan.
