PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
