PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan dari subkomponen disiplin presensi.
(2) Setiap Pegawai yang mengikuti Diklat atau short course kurang dari 6 (enam) bulan, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
