Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (2) Pejabat fungsional kategori keahlian yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (3) Pejabat fungsional kategori keterampilan selain jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 6
(enam) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (4) Pejabat fungsional kategori keterampilan jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 5 (lima) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar; (5) Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja dikelas jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (6) Pegawai tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan unit kerjanya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja sampai dengan dibuktikan dengan surat keterangan lulus.
