PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
