PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN- KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2025) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
