PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
