Permen KKP No. 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
DESA WISATA BAHARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
wilayah
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil,
perlu
mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan
sumber daya kelautan dan perikanan;
b.
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa
Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria
dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari;
c.
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah
tidak
sesuai
dengan
kebutuhan
masyarakat
dan
perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian
dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa
Wisata Bahari;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG DESA WISATA BAHARI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan,
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-
pulau kecil.
3.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari
adalah Desa yang mempunyai potensi daya tarik Wisata
Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan
perikanan.
4.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem
darat
dan
laut
yang
dipengaruhi
oleh
perubahan di darat dan laut.
5.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
masyarakat
hukum adat, masyarakat lokal, dan
masyarakat
tradisional yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil.
6.
Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak
yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya kelautan.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang
dilindungi,
dilestarikan,
dan
dimanfaatkan
secara
berkelanjutan.
8.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang
terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-
aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung
melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di
bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat
hukum adat.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BAB II PENDEKATAN DAN KEGIATAN
Pasal 2 Dewi Bahari dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan: a. peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan; b. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem; c. peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan d. pelestarian budaya bahari.
Pasal 3 (1) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui pemanfaatan: a. ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; b. hasil kegiatan kelautan dan perikanan; c. ekosistem buatan; dan/atau d. benda muatan kapal tenggelam. (2) Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan kegiatan: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pergaraman; d. pameran benda muatan kapal tenggelam; e. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; f. pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan; g. konservasi; h. rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; i. jasa kelautan dan perikanan lainnya;
j.
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan lainnya;
k.
pariwisata; dan/atau
l.
agro maritim.
Pasal 4 (1) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum; b. penyediaan dan pengelolaan sanitasi lingkungan; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana untuk pendukung rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. (2) Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pendidikan; d. pelatihan; dan/atau e. penyuluhan.
Pasal 6
(1)
Pelestarian budaya bahari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan pendekatan
terhadap:
a.
adat maritim berupa:
1.
aktifitas Masyarakat hukum adat dan/atau
kearifan lokal;
2.
hak tradisional dan lembaga adat;
3.
aturan lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan
4.
adat maritim lainnya.
b.
budaya bahari berupa:
1.
lokasi tenggelamnya kapal dan muatannya yang
bernilai arkeologi-historis khusus;
2.
situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya;
3.
tempat ritual keagamaan atau adat; dan
4.
budaya maritim lainnya.
(2)
Pelestarian adat maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan budaya bahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
penetapan Kawasan Konservasi maritim;
b.
pelaksanaan kegiatan adat maritim dan budaya
bahari sebagai atraksi wisata;
c. penguatan kelembagaan adat maritim dan/atau budaya bahari; d. pendokumentasian; dan/atau e. publikasi.
BAB III KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN
Bagian Kesatu Kriteria
Pasal 7
Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memiliki kriteria:
a.
potensi daya tarik Wisata Bahari;
b.
potensi kunjungan wisata;
c.
Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa
dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan,
petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan
perikanan, dan/atau pengelola wisata;
d.
dukungan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Dewi
Bahari;
e.
potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung
Wisata Bahari; dan
f.
status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata
Bahari.
Bagian Kedua Tata Cara Penetapan
Pasal 8 Dewi Bahari ditetapkan melalui tahapan: a. pengusulan; b. verifikasi; c. penentuan kelas Desa; dan d. penetapan.
Paragraf 1 Pengusulan
Pasal 9
(1)
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a diajukan oleh Pemerintah Desa.
(2)
Pengajuan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok
Masyarakat atau badan usaha milik desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(3)
Pengusulan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
melalui:
a.
unit
pelaksana
teknis
di
bidang
pengelolaan
kelautan; atau
b.
perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan kelautan dan perikanan atau perangkat
daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan
perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan proposal yang memuat:
a.
latar belakang;
b.
profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau
pulau-pulau kecil;
c.
potensi daya tarik Wisata Bahari;
d.
potensi kelautan dan perikanan yang mendukung
Wisata Bahari;
e.
status lahan, prasarana, dan sarana;
f.
dukungan Pemerintah Daerah;
g.
kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari; dan
h.
aktivitas pengelolaan wisata.
(5)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 2 Verifikasi
Pasal 10
(1)
Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
untuk menilai kesesuaian kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
verifikasi teknis.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh tim kerja.
(5)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian
proposal dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(7)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf
b
dilakukan
apabila
seleksi
administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sesuai.
(8)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan untuk menilai kesesuaian Dewi Bahari yang
diusulkan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(9)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan dan/atau survei
lapangan.
(10) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil
seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan/atau ketidaksesuaian terhadap verifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal menyatakan bahwa usulan ditolak. (11) Dalam hal hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa.
Pasal 11
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penilaian
terhadap verifikasi kesesuaian usulan Dewi Bahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan rincian dan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Paragraf 3 Penentuan Kelas Desa
Pasal 12
(1)
Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis
dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (11), selanjutnya dilakukan penentuan kelas
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
(2)
Penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator yang terdiri atas:
a.
perencanaan Wisata Bahari;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana;
c.
pembinaan; dan
d.
Kemitraan.
(3)
Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
dasar untuk penentuan:
a.
kelas Desa 1;
b.
kelas Desa 2;
c.
kelas Desa 3;
d.
kelas Desa 4; atau
e.
kelas Desa 5.
Pasal 13
Indikator perencanaan Wisata Bahari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a untuk:
a.
kelas Desa 1, yaitu:
1.
memiliki salah satu potensi Wisata Bahari;
2.
memiliki potensi kunjungan wisata; dan
3.
memiliki penggerak dalam kelompok pengelola
wisata;
b.
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator, yaitu:
1.
memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di
usaha
kelautan
dan
perikanan
dan/atau
pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh
organisasi perangkat daerah yang membidangi
kelautan dan perikanan;
2.
memiliki
komitmen
dukungan
kebijakan
dan
anggaran;
3.
memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan;
dan
- memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari. c. kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu:
- memiliki daftar prasarana dan sarana;
- memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non-digital;
- terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum;
- memiliki rencana induk pengembangan wisata; dan
- memiliki
daftar
pemangku
kepentingan
yang
berpotensi untuk melakukan Kemitraan. d. kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga memiliki indikator yaitu mempunyai data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital. e. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga memiliki indikator yaitu mempunyai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang memuat usaha Wisata Bahari dan berkesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Pasal 14
Indikator ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b untuk:
a.
kelas Desa 1, yaitu memiliki salah satu prasarana dan
sarana dasar;
b.
kelas Desa 2, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu
mempunyai status lahan yang jelas.
c.
kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki
indikator, yaitu:
1.
perencanaan detail pembangunan prasarana dan
sarana; dan
2.
memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan
sarana.
d.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga
memiliki indikator, yaitu:
1.
terdapat prasarana dan sarana pendukung;
2.
melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana
secara berkala; dan
3.
telah melakukan pembangunan prasarana dan
sarana secara swadaya.
e.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d juga
memiliki
indikator
yaitu
melakukan
rehabilitasi
lingkungan secara berkala.
Pasal 15
Indikator pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf c untuk:
a.
kelas Desa 2, memiliki indikator manajemen keuangan
dan administrasi non digital;
b.
kelas Desa 3, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga memiliki indikator yaitu:
1.
adanya
pendampingan,
kelembagaan,
dan
administrasi pengelolaan usaha wisata;
2.
terdapat pemandu wisata yang bersertifikat; dan
3.
memiliki standar operasional pengelolaan wisata
pengunjung.
c.
kelas Desa 4, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki
indikator yaitu:
1.
memiliki manajemen keuangan dan administrasi non
digital;
2.
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan
usaha wisata; dan
3.
memiliki laman dalam jaringan dan/atau media
sosial pengelolaan wisata.
d.
kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c juga
memiliki indikator, yaitu:
1.
melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri;
2.
diversifikasi usaha wisata;
3.
melaksanakan
manajemen
keuangan
dan
administrasi secara digital;
4.
terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan
profesional;
5.
melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya
dukung;
6.
menerapkan
penghargaan
dan
sanksi
kepada
wisatawan;
7.
mampu mengakses perbankan untuk permodalan;
8.
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan
usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa;
9.
mengelola laman dalam jaringan dan/atau media
sosial pengelolaan wisata; dan
10. memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola
dengan baik.
Pasal 16 Indikator Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d untuk: a. kelas Desa 3, yaitu melakukan 1 (satu) Kemitraan; b. kelas Desa 4, yaitu Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi, dan/atau publikasi; c. kelas Desa 5, selain memiliki indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga memiliki indikator, yaitu: 1. melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan 2. memiliki lembaga keuangan.
Pasal 17 (1) Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 dilakukan penilaian untuk penentuan kelas Desa. (2) Penentuan Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pelaksanaan Dewi Bahari. (3) Format penilaian penentuan kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Penetapan
Pasal 18
(1)
Berdasarkan Penentuan kelas Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17,
dilakukan penetapan Dewi Bahari.
(2)
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Penetapan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a.
nama Desa
b.
kelas Desa;
c.
potensi Wisata Bahari; dan
d.
kelompok atau lembaga pengelola Wisata Bahari.
BAB IV RENCANA AKSI, PELAKSANAAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Rencana Aksi
Pasal 19
(1)
Desa yang telah ditetapkan sebagai Dewi Bahari
selanjutnya menyusun rencana aksi.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Kelompok Masyarakat atau badan usaha
milik desa dan pemangku kepentingan terkait yang
disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
(3)
Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa
dalam menyusun rencana aksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat didampingi oleh penyuluh, perangkat
daerah yang membidangi kelautan dan perikanan,
dan/atau mitra lainnya.
(4)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a.
spasial Wisata Bahari;
b.
rencana pemanfaatan bantuan;
c.
rencana usaha dan pengembangannya;
d.
kelembagaan;
e.
pendanaan dan pembiayaan;
f.
Kemitraan; dan
g.
akses teknologi dan informasi.
(5) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa paling lambat 1 (satu) tahun sejak disahkan. (6) Muatan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20 (1) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. pengumpulan data; b. musyawarah Desa; dan c. kesepakatan dokumen rencana aksi. (2) Kesepakatan dokumen rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara musyawarah Desa.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 21 (1) Pelaksanaan Dewi Bahari yang telah ditetapkan dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) tahun Kelas Desa 1; b. 4 (empat) tahun untuk Kelas Desa 2; c. 3 (tiga) tahun untuk Kelas Desa 3; d. 2 (dua) tahun untuk Kelas Desa 4.; dan e. 1 (satu) tahun untuk Kelas Desa 5. (2) Kelas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi untuk menentukan peningkatan kelas Desa.
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan Dewi Bahari dilakukan sesuai dengan
rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Pelaksanaan Dewi Bahari dilaksanakan berdasarkan
rencana aksi yang telah disahkan melalui tahapan:
a.
pembinaan; dan/atau
b.
Kemitraan.
Pasal 23 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a meliputi: a. pendampingan dalam pengelolaan Wisata Bahari; dan b. peningkatan kapasitas pengelola Wisata Bahari. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Pasal 24 (1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi: a. pendampingan;
b.
peningkatan kapasitas;
c.
pengelolaan wisata;
d.
pemasaran;
e.
publikasi wisata;
f.
investasi;
g.
pengadaan prasarana dan sarana;
h.
monitoring dan evaluasi; dan/atau
i.
bentuk
Kemitraan
lainnya
untuk
mendukung
pengembangan wisata.
(2)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan.
Bagian Ketiga Pendanaan
Pasal 25 Pendanaan dalam pelaksanaan Dewi Bahari berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 26 (1) Pelaksanaan Dewi Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. aspek lingkungan; b. aspek ekonomi; dan c. aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi. (4) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut; b. kesesuaian daya dukung dan daya tampung; c. sanitasi; d. pengelolaan sampah; dan e. sarana air bersih. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. perkembangan status prasarana dan sarana; b. perkembangan usaha Wisata Bahari; c. peningkatan pendapatan; dan d. kunjungan wisatawan. (6) Aspek kelembagaan, sosial, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kelompok pengelola Wisata Bahari;
b. unsur tradisi dalam atraksi Wisata Bahari; dan/atau c. perubahan perilaku Masyarakat untuk peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri. (8) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan pengembangan Dewi Bahari berikutnya.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Dewi Bahari yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1780), dinyatakan tetap berlaku serta dilakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1780), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
PROPOSAL
- Latar belakang, menjelaskan garis besar pengusulan usaha Wisata Bahari oleh Pemerintah Desa berdasarkan pertimbangan potensi dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangannya.
- Profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil, menjelaskan paling sedikit mengenai: a. nama Desa; b. peta lokasi beserta koordinat; c. kondisi demografi; d. mata pencaharian Masyarakat; dan e. potensi bencana.
- Potensi daya tarik Wisata Bahari, menjelaskan paling sedikit mengenai: a. potensi sumber daya alam sebagai atraksi Wisata Bahari; b. aksesibilitas yang menggambarkan ketersediaan dan kemudahan mencapai lokasi wisata dari pusat-pusat aktivitas utama; dan c. amenitas yang mengambarkan fasilitas dasar dan pendukung Wisata Bahari yang ada di lokasi wisata.
- Potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari, menjelaskan paling sedikit mengenai komoditas unggulan dibidang: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pangan laut; d. agromaritim di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil; dan/atau e. budaya, situs sejarah bahari, dan adat istiadat serta kondisi sosial.
- Status lahan, prasarana, dan sarana, menjelaskan mengenai:
a.
jenis;
b. status kepemilikan lahan; dan
c. kondisi prasarana dan sarana dasar dan/atau pendukung Wisata Bahari. - Dukungan Pemerintah Daerah, melalui kebijakan, program, serta alokasi anggaran yang mendorong pembangunan infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, dan promosi destinasi wisata secara berkelanjutan.
- Kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari, menjelaskan keberadaan: a. struktur organisasi lembaga pengelola usaha wisata; b. legalitas organisasi pengelola usaha wisata; dan/atau c. sumber daya manusia pengelola wisata.
- Aktivitas pengelolaan wisata, menjelaskan mengenai pelaksanaan yang
telah, sedang, dan akan dilakukan beserta dokumentasi foto kegiatan
berupa:
a.
kegiatan wisata;
b.
rencana pemanfaatan bantuan;
c.
rencana bisnis dan pengembangan usaha;
d. penyelenggaraan kegiatan atau acara rutin; e. Kemitraan; dan/atau
f. kegiatan yang dapat disinergikan dengan Wisata Bahari antara lain kegiatan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pergaraman, pemanfaatan ekosistem buatan, pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam, penangkaran ikan, edukasi, arboretum, dan/atau pemanfaatan jasa kelautan dan perikanan lainnya.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
RINCIAN KRITERIA DAN FORMAT PENILAIAN KESESUAIAN USULAN
DEWI BAHARI
A. Potensi Daya Tarik Wisata Bahari No. Potensi Daya Tarik Wisata Jenis Daya Tarik Wisata Penilaian
Ada Tidak 1. Potensi Daya Tarik Wisata Alam a. mangrove
b. terumbu karang
c. lamun
d. pantai
e. populasi ikan yang dilindungi
f. jasa ekosistem pesisir lainnya
- …; atau
- …; atau
- ... dst.
- Potensi Daya Tarik Wisata Buatan a. wisata ponton
b. wisata budidaya
c. taman terumbu karang/coral garden
d. wisata buatan lainnya
- …; atau
- …; atau
- ... dst.
- Potensi Daya Tarik Wisata Alam dengan kategori Adat dan Budaya Maritim a. peninggalan kapal dan muatannya, contoh: HMAS Perth
b. tradisi pesisir, contoh: upacara laut (nyadran dan nglarung), festival, dan tata cara penangkapan ikan tradisional
c. ritual kepercayaan contoh: sedekah laut dan mandi di laut
d. kearifan lokal, upaya perlindungan ekosistem pesisir dan laut, contoh: sasi laut dan seke maneke
e. wisata adat dan budaya maritim lainnya,
No. Potensi Daya Tarik Wisata Jenis Daya Tarik Wisata Penilaian
Ada Tidak contoh: peninggalan sejarah
B. Potensi kunjungan wisata
No.
Kategori Wisatawan
Indikator Penilaian
Keterangan
1.
Wisatawan
Lokal
(Desa)
Frekuensi
kunjungan
warga
lokal
ke
objek
wisata Desa
Apakah warga lokal
aktif
mengunjungi
lokasi?
2.
Wisatawan
Luar
Desa
(dalam
kabupaten)
Minat dan aksesibilitas
masyarakat sekitar Desa
Apakah
Desa
menarik bagi warga
sekitar?
- Wisatawan Luar Kabupaten Kemudahan akses, daya tarik unik yang dikenal luar kabupaten Dikenal dan mudah diakses dari kabupaten lain?
- Wisatawan Luar Provinsi Potensi sebagai destinasi unggulan lintas daerah Ada kegiatan/budaya yang menarik turis luar?
- Wisatawan
Mancanegara
Daya tarik internasional, promosi global, kesiapan menerima turis asing Adakah potensi dikenal secara global
C. Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha Milik Desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata
No.
Aspek
Indikator
1.
Legalitas
a. Memiliki akta pengesahan badan
hukum; dan/atau
b. Memiliki bukti pendaftaran resmi
ke dinas kabupaten/kota
2.
Kartu Pelaku Usaha dan
Pelaku Pendukung Sektor
Kelautan
dan
Perikanan
(Kusuka) Elektronik
Memiliki e-Kusuka atau terdaftar di
laman
Satu
Data
Kementerian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
3.
Peserta
Aktif
Jaminan
Kesehatan
Nasional/JKN
(BPJS/KIS)
Salah satu pengurus/anggota aktif
terdaftar dalam jaminan kesehatan
nasional
4.
NIB
(Nomor
Induk
Berusaha)
Memiliki NIB sebagai tanda usaha
5.
Struktur
Organisasi
Terdokumentasi
Pengurus tercatat dan notulen rapat
tersedia
6.
Jumlah Anggota Aktif
Minimal
5
anggota
aktif
dalam
kegiatan kelompok
No. Aspek Indikator 7. Lokasi Sekretariat/Gudang Memiliki lokasi tetap untuk kantor, produksi, atau gudang
D. Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Dewi Bahari
No. Jenis Dukungan Ketersediaan Ada Tidak 1. Integrasi pengembangan Wisata Bahari dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (dokumen RPJMDes/komitmen dari Desa)
Peraturan Desa mengenai pengembangan Wisata Bahari
Alokasi Anggaran dari Desa (ADD) dan/atau dana Desa dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau pengelola kawasan dan/atau unit pelaksana teknis untuk pengembangan Wisata Bahari
Promosi Wisata Bahari melalui berbagai media (cetak, sosial, dan elektronik)
No. Jenis Fasilitas Dasar Ketersediaan Ada Tidak 1. Aksesibilitas dan infrastruktur (jalan yang dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat)
Ketersediaan air bersih
Jaringan Listrik
Jaringan telekomunikasi
E. Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan yang mendukung Wisata Bahari
No. Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan
Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak)
- Budidaya (ikan dan rumput laut) a cara budidaya:
- ikan
- rumput laut
- lainnya
b ikut serta dalam panen
c menjual hasil panen:
- rumput laut
- ikan
- lainnya
No. Potensi Usaha Kelautan dan Perikanan
Jenis atraksi yang dilakukan Penilaian (ada/tidak) (operasional/ tidak) d diversifikasi usaha budidaya:
- memberi makan ikan
- terapi ikan
- memancing
- lainnya
- Penangkapan ikan a ikut dalam perahu tidak menangkap ikan
b ikut serta dalam penangkapan ikan
c ikut menyaksikan kegiatan lelang ikan
d edukasi alat penangkapan ikan
e aktivitas lainnya
- Tambak Garam Rakyat a cara membuat garam
b cara memanen garam
c menjual produk garam
d terapi garam
Pengolahan produk perikanan dan kelautan a cara membuat produk olahan ikan
b menjual produk olahan ikan
c cara memanfaatkan mangrove (buah/biji) menjadi produk olahan turunan (sirup, kue, dan keripik)
d menjual produk olahan turunan mangrove
e cara pemanfaatan produk biofarmakologi laut (rumput laut dan teripang)
f penjualan produk biofarmakologi laut
F. Status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari No. Aspek yang Dinilai Indikator 1. Kejelasan Status Lahan memiliki bukti kepemilikan lahan atau dokumen penguasaan yang sah (sertifikat, akta jual beli, dll.)
No.
Aspek yang Dinilai
Indikator
2.
Prioritas Status Lahan
c. lahan milik desa atau milik badan usaha
milik desa
d. lahan milik pemerintah daerah yang
dikerjasamakan
e. lahan milik Kelompok Masyarakat yang
sah
3
Dokumen Pendukung
Legalitas
surat kepemilikan, perjanjian kerja sama,
berita acara hibah/pinjam pakai, atau surat
keterangan desa
4
Kesediaan Digunakan
untuk Wisata
telah ada kesepakatan atau surat keputusan
bahwa
lahan
digunakan
untuk
pengembangan Wisata Bahari
5
Lahan Bebas Sengketa
Tidak sedang dalam sengketa atau tumpang
tindih klaim
6
Kesesuaian Tata Ruang
sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
FORMAT PENILAIAN PENENTUAN KELAS DESA
No. Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak A. Perencanaan Wisata Bahari Kelas 1
memiliki salah satu potensi Wisata Bahari
memiliki potensi kunjungan wisata
memiliki penggerak dalam kelompok pengelola wisata
Kelas 2
selain memiliki indikator Kelas 1 juga memiliki indikator:
memiliki Kelompok Masyarakat yang bergerak di usaha kelautan dan perikanan dan/atau pengelolaan wisata yang telah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan
memiliki komitmen dukungan kebijakan dan anggaran
memiliki salah satu usaha kelautan dan perikanan
memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis Wisata Bahari
Kelas 3
selain memiliki indikator Kelas 1 dan Kelas 2 juga memiliki indikator:
memiliki daftar prasarana dan sarana
memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara non digital
terdapat kelompok pengelola wisata yang berbadan hukum
memiliki rencana induk pengembangan wisata
memiliki daftar pemangku kepentingan yang berpotensi untuk melakukan Kemitraan
Kelas 4
No. Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indicator
memiliki data jumlah wisatawan yang mengakses kawasan Wisata Bahari dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara digital
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indicator
memiliki rencana pembangunan jangka menengah Desa yang terintegrasi dengan rencana Pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
B. Ketersediaan prasarana dan sarana Kelas 1
memiliki salah satu prasarana dan sarana dasar
Kelas 2
selain memiliki indikator Kelas 1 juga memiliki indikator:
- memiliki status lahan yang jelas
Kelas 3
selain memiliki indikator Kelas 1 dan Kelas 2 juga memiliki indikator:
perencanaan detail pembangunan prasarana dan sarana
memiliki lebih dari 1 (satu) jenis prasarana dan sarana
Kelas 4
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indikator:
terdapat prasarana dan sarana pendukung
melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana secara berkala
telah melakukan pembangunan prasarana dan sarana secara swadaya
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indikator:
melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkala
C. Pembinaan
Kelas 2
memiliki indikator manajemen keuangan dan administrasi non-digital
Kelas 3
No. Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak selain memiliki indikator Kelas 2 juga memiliki indikator:
adanya pendampingan, kelembagaan, dan administrasi pengelolaan usaha wisata
terdapat pemandu wisata yang bersertifikat
memiliki standar operasional pengelolaan wisata pengunjung
Kelas 4
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 juga memiliki indikator:
memiliki manajemen keuangan dan administrasi non-digital
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata
memiliki laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4 juga memiliki indikator:
melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri
diversifikasi usaha wisata
melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi secara digital
terdapat tenaga pengelola wisata terlatih dan professional
melaksanakan manajemen pengunjung sesuai daya dukung
menerapkan penghargaan dan sanksi kepada wisatawan
mampu mengakses perbankan untuk permodalan
memiliki standar operasional prosedur pengelolaan usaha wisata dalam bentuk peraturan Desa
mengelola laman dalam jaringan dan/atau media sosial pengelolaan wisata
10
memiliki paket wisata terintegrasi yang terkelola dengan baik
No. Indikator Kesesuaian Sesuai Tidak D. Kemitraan
Kelas 3
- melakukan 1 (satu) Kemitraan
Kelas 4
Kemitraan lebih dari 1 (satu) untuk akses permodalan, prasarana dan sarana, pemasaran, promosi dan/atau publikasi
Kelas 5
selain memiliki indikator Kelas 3 dan Kelas 4 juga memiliki indikator, yaitu:
Melakukan promosi dan publikasi mandiri; dan
memiliki lembaga keuangan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI
RENCANA AKSI
Rencana aksi pengembangan Dewi Bahari terdiri dari:
1.
Spasial Wisata Bahari, menggambarkan tata ruang Desa dan lokasi wisata
yang selaras dengan rencana pengembangannya.
2.
Rencana pemanfaatan bantuan, menjelaskan strategi pemanfaatan
bantuan (keuangan, barang, pelatihan) yang mendukung secara langsung
peningkatan kapasitas usaha Wisata Bahari.
3.
Rencana usaha dan pengembangannya, model bisnis yang akan dijalankan,
mencakup analisis pasar, produk wisata yang ditawarkan, strategi
pemasaran, proyeksi pendapatan dan biaya, serta langkah-langkah
pengembangan usaha secara bertahap.
4.
Kelembagaan, menjelaskan struktur organisasi pengelola wisata, peran
masing-masing aktor lokal serta mekanisme koordinasi dan pengambilan
keputusan.
5.
Pendanaan dan pembiayaan, menguraikan sumber-sumber pendanaan
usaha, skema pembiayaan yang digunakan, serta rencana keberlanjutan
finansial usaha ke depan.
6.
Kemitraan, menjabarkan rencana membangun kolaborasi dengan pihak
eksternal (kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, lembaga
pelatihan, lembaga swadaya masyarakat, pelaku industri pariwisata, atau
platform digital) guna memperluas akses pasar dan meningkatkan
kapasitas usaha.
7.
Akses teknologi dan informasi, menjelaskan penggunaan teknologi
informasi dalam mendukung pengelolaan usaha (reservasi online, promosi
digital, sistem tiket), pelatihan digital bagi sumber daya manusia lokal, serta
peningkatan literasi teknologi untuk memperluas jangkauan wisata.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
