Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
