PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua Lembaga.
