PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Sekretaris Jurusan. (2) Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dekan. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
