PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
