PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian; dan c. pelayanan umum.
