Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau Magister (S2) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
