PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 15
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) SLO untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat sesuai dengan SIPI atau SIKPI. (2) SLO untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di UPT atau Satuan Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdekat dimana kapal bersandar
