PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 8
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan: a. peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan; b. peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan; c. peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan; d. penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan; dan e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
