PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 6
Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan: a. fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan; b. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri; c. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan; e. fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi; dan f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
