PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
