Pasal 22
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Perekayasa, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Analis Pasar Hasil Perikanan, Teknisi Litkayasa, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pranata Humas, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang kompeten yang ditunjuk oleh Kepala BBP3KP dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan dan Perikanan. (3) Jumlah pejabat fungsional dalam Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
