PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan program dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan keuangan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.
